Siap-siap Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru Dapat Dibeli Mulai 7 November 2022

13 November 2022, 18:05 WIB
Tiket kereta api libur natal 2022 dapat dibeli mulai hari ini / kai.id /Tangkapan layar kai.id

PORTAL MAJALENGKA - Siap-siap tiket kereta api untuk liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 dapat dibeli.

Menjelang libur Nataru berbagai lapisan masyarakat pun turut mempersiapkan berbagai hal, baik itu untuk jalan-jalan ke luar kota, pulang ke kampung halaman, atau mengikuti pembelajaran intensif guna mengisi waktu liburnya.

Bagi kamu yang akan pergi ke luar kota menggunakan kereta api, mungkin kamu pun harus mempersiapkannya sejak sekarang.

Baca Juga: 5 Fakta Mobil Tertabrak Kereta yang Menewaskan Sekeluarga Asal Brebes di Cirebon, Korban Baru Sidang Skripsi

Berdasarkan informasi yang dikutip dari instagram @indonesiabaik.id, bahwasnnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah mulai membuka penjualan tiket kereta api untuk masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 secara bertahap mulai tanggal 7 Novemebr 2022.

Joni Martinus VP Public Relation KAI mengungkapkan bahwa selama ini penjualan tiket KAI mulai H-3] sebelum keberangkatan. Namun menjelang libur Nataru, PT KAI mengubah aturan lama menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

"KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," kata Joni dalam keterangannya.

Baca Juga: Ini Harapan Jokowi sebelum Sampai di Kyiv Ukraina Temui Zelenskyy Gunakan Kereta Luar Biasa

Penetapan periode Nataru yang ditetapkan PT KAI yaitu untuk keberangkatan 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.

Sementara itu, Tiket Kereta dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, Website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Bukan hanya itu PT KAI juga masih menerapkan beberapa aturan bagi perjalanan dengan kereta api sebagaimana sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. Berikut aturannya:

Baca Juga: Simak Syarat Terbaru Mudik Lebaran 2022, Pengendara Motor dan Penumpang Kereta Api Wajib Tahu

1. Pelanggan yang berusia 18 tahun ke atas WAJIB seudah melakukan Vaksinasi ketiga (Booster).

2. Bagi pelanggan berusia di bawah 6 tahun TIDAK WAJIB melakukan vaksinasi/RT-PCR/Antigen, namun wajib didampingi yang memenuhi syarat.

3. Sedangkan bagi pelanggan yang berusia 6-17 tahun WAJIB melakukan vaksinasi kedua.

Itulah hal-hal yang perlu diketahui untuk perjalanan libur Nataru 2022/2023 menggunakan kereta api. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler