PORTAL MAJALENGKA - Setelah dua tahun dilanda Pandemi Covid-19, warga negara Indonesia yang sedang merantau dilarang untuk mudik lebaran.
Namun, Presiden Jokowi sudah menyampaikan pada tahun 2022 ini mudik lebaran diperbolehkan dengan ketentuan yang berlaku.
Portal Majalengka sajikan informasi syarat mudik lebaran 2022 yang terbaru, khususnya dengan perjalanan kendaraan motor dan kereta api.
Masyarakat banyak yang ingin mencari tahu syarat mudik lebaran 2022 ini. Apalagi sekarang pemerintah sudah membolehkan warganya untuk mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022.
Baca Juga: 90 Persen Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2022 Habis Terjual, Berikut Puncaknya
Pandemi Covid-19 sudah melandai, namun pemudik tetap harus memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang diberlakukan oleh pemerintah.
Perlu diketahui syarat terbaru pada perjalan mudik lebaran 2022 ini, ada salah satu syarat wajib PCR untuk kategori tertentu.
Syarat wajib PCR itu untuk pemudik lebaran 2022 yang menggunakan perjalanan dalam negeri, baik naik kendaraan motor ataupun kereta api.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 untuk mengatur perjalanan mudik lebaran tahun 2022, yang di dalamnya terdapat syarat serta ketentuan.