PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Indonesia mengumumkan penurunan penyebaran pandemi Covid-19. Syarat tes PCR dan antigen untuk perjalanan domestik pun ditiadakan.
Sejumlah data dari kementerian terkait penurunan Covid-19, dibeberkan dalam konferensi pers bersama yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Koordinator PPKM Jawa – Bali Luhut B. Panjaitan,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) dan Koordinator PPKM Luar Jawa – Bali Airlangga Hartarto, dan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono, Senin 7 Maret 2022.
Baca Juga: Daniel Mutaqien Dilantik oleh Bamsoet Jadi Ketua IMI Jabar, Berbagai Event Sudah Menantinya
Untuk Jawa–Bali, sudah banyak kabupaten atau kota yang kembali masuk PPKM Level 2, karena Covid-19 sudah turun, salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya.
Hal ini nantinya akan tertuang lebih lanjut dalam Inmendagri yang dikeluarkan hari ini. Selain itu pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi lansia dan juga vaksinasi booster bagi seluruh masyarakat.
Akibat kondisi pandemi yang terus membaik membuat pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, dan adanya uji coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina yang akan dilakukan di Bali.
Pertama, perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun pcr negatif.