BLT DANA DESA Maret 2022 Cair, Berikut Cara Cek dan Syarat Mendapatkan

17 Maret 2022, 20:30 WIB
Bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Maret 2022 masih disalurkan di sejumlah desa pada Maret 2022. Cek cara dan syarat mendapat bantuan tersebut. /

PORTAL MAJALENGKA - Kabar bahagia bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bulan Maret 2022, segera cair Rp300.000 bagi penerima yang terdaftar di data Kemensos.

Pemerintah tetap melanjutkan proses pencairan BLT Dana Desa tahun ini di bulan Maret 2022, dengan memberikan alokasi sebesar 40 persen yang diawasi Kemendes PDTT.

Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) memberikan BLT Dana Desa bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19, khususnya yang kurang mampu dan terdaftar namanya di data DTKS Kemensos.

Alokasi dana sebesar 40 persen tersebut lebih diutamakan bagi masyarakat yang sama sekali belum pernah mendapat bantuan dari jenis manapun.

Bantuan BLT Dana Desa dapat dicairkan  melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Adapun cara cek penerima BLT Dana Desa melalui situs Kemendes di sid.kemendesa.go.id.

Baca Juga: INFO TERBARU CAIR 6 Bansos Pemerintah Bulan MARET 2022: BLT DD, PKH BPNT, Prakerja, PIP KIP dan KJP Plus

Akses laman Kemendesa di situs sid.kemendesa.go.id. Pada halaman utama, terdapat dua pilihan pencarian data desa. Segera cek untuk dapat mengetahui anda mendapatkan BLT Dana Desa:

- Pilih pencarian desa berdasarkan nama desa.

- Masukkan nama desa.

- Setelah muncul nama desa klik BLT Dana Desa.

- Setelah itu akan muncul daftar penerima BLT Dana Desa

Berikut syarat sebagai penerima BLT Dana Desa di bulan Maret 2022:

1. Bukan anggota Polri, TNI, Pegawai BUMN, dan ASN

2. Bukan penerima bantuan PKH, BPNT, BPUM atau Prakerja

3. Kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian akibat pandemi Covid-19

4. Memiliki anggota keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun

Baca Juga: Persipura Tekuk Bhayangkara FC, Liga 1 Sisakan Persib dan Bali United di Perebutan Juara

Jika merasa masuk pada empat persyaratan dan tidak kunjung terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa tahun 2022, simak cara berikut ini:

1. Telah dicatat sukarelawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa

2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil

3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)

4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos

5. Segala aktivitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan Covid-19.

6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Desa

7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

8. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: BLT DANA DESA, Simak Cara Daftar dan Syarat Untuk Dapatkan Bantuan, Segera Daftarkan Diri Anda

Disclaimer: Portal Majalengka hanya sekadar menfinformasikan bagi pembaca dari berbagai sumber. Ketentuan lebih lanjut mengikuti aturan dari pemerintah. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler