Jaminan Islam Terhadap Nasib Guru dan Honorer

- 28 Desember 2020, 05:05 WIB
Login Simpatika
Login Simpatika /https://bantuan.siap-online.com//

Maka saat aturan Islam diterapkan dalam negara yakni Daulah Islamiyah, para guru mendapatkan sarana prasarana mengajar yang mumpuni yang disediakan oleh negara, selain diberi upah yang besar, agar dapat menjalankan peran dan fungsi guru yang sangat strategis dalam mewujudkan tujuan pendidikan dan menciptakan generasi beriman dan bertakwa.

Baca Juga: Mau Makan Sambil Bermain Air? Kunjungi Ketjeh Resto di Klaten

Sebagai contoh, Masa Khalifah Umar bin Khattab memimpin, negara mengupah seorang guru dengan 15 dirham emas atau setara 63,75 gram emas saat ini.

Negara akan menanggung semua gaji serta kesejahteraan guru tanpa ada pengklasifikasian guru sebagai pegawai tetap atau honorer.

Oleh karena itu, satu hal yang niscaya kebangkitan ilmu dan umat akan dapat diraih, seperti yang pernah terjadi di masa kegemilangan Islam ketika Islam diterapkan.

Baca Juga: Layani Angkutan Natal, PT Pelni Mengangkut 151.882 Pelanggan

Maka, jika ingin pendidikan kita maju, para guru dihargai dan dimuliakan oleh negara dan rakyat, sudah saatnya kita menjadikan agama Islam yang kita imani, sebagai aturan yang mengatur kehidupan kita, dalam seluruh aspek kehidupan. wallahu'alam bishshawab.***

 

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x