Jaminan Islam Terhadap Nasib Guru dan Honorer

- 28 Desember 2020, 05:05 WIB
Login Simpatika
Login Simpatika /https://bantuan.siap-online.com//

Oleh: Thaqiyuna Dewi S.I.Kom

Awal bulan Desember 2020 hingga Juni 2021 guru honor mendapat dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) atau BLT hibah dari Kemendikbud sebesar 1,8 juta namun ada pemotongan pajak.

Pemberian bantuan ini sebagai bentuk apresiasi kepada para guru honorer agar tetap semangat mengajar ditengah Pandemi Covid-19.

Bantuan BLT ini menurut Kemendikbud hanya akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer dengan memenuhi beberapa syarat.

Baca Juga: Viral, Pria Ini Mudik dari Aceh Menuju Majalengka dengan Mengayuh Sepeda

Harus Warga Negara Indonesia atau memiliki NIK dan statusnya bukan Pegawai Negeri Sipil, memiliki penghasilan dibawah 5 juta perbulan, serta tidak sedang menerima bantuan dari Kemnaker (Kementerian Tenaga Kerja) ataupun terdaftar dalam kartu prakerja.

Selain kriteria diatas para guru honorer harus mengaktivasi aplikasi Simpatika sehingga bisa mendaftar sendiri.

Di akun Simpatika Kemenag ini bisa dilakukan pengecekan dan notifikasi, apakah mereka layak menjadi penerima bantuan BLT atau tidak. Karena bantuan langsung dari pusat sehingga akan masuk ke rekening masing-masing penerima sesuai bank yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Menakar Kesiapan SDM dan Langkah Pemkab Menyambut Kertajati Industrial Estate Majalengka (KIEM)

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x