Award Nasional dari PLN untuk Bupati Bandung

- 12 Desember 2020, 17:30 WIB
Titik Masyarah
Titik Masyarah /
Oleh: Tiktik Maysarah
 
Direktur utama PLN (Perusahaan Listrik Negara) Zulkifli Zaini, memberikan sebuah penghargaan yang luar biasa kepada bupati Bandung Dadang M Naser atas dukungan dan kerjasamanya dalam kegiatan strategis ketenagalistrikan nasional. 
 
Oleh sebab kontribusi serta sinergi yang dimiliki pemerintah daerah dengan himbauannya kepada masyarakat untuk senantiasa membayar listrik secara tepat waktu.
 
Sehingga sinergitas ini berdampak baik pada keberlangsungan pengelolaan energi listrik di Jawa Barat. 
 
 
Penghargaan yang diberikan telah menjadikan Bupati Bandung sebagai satu-satunya kandidat peraih award nasional di daerah Jawa, Madura dan Bali.
 
Jika kita cermati, penghargaan ini sejatinya merupakan penghargaan dari BUMN untuk aparat yang membantu merampas hak rakyat, karena sesungguhnya sebagian besar sumber energi adalah merupakan hak milik rakyat yang seharusnya diberikan secara gratis kepada rakyat. 
 
kebijakan energi yang memberikan peluang kepada swasta untuk mengelola dan menguasai serta memproduksi listrik dengan sumber energi yang berasal dari barang milik rakyat yang kemudian menjualnya kepada PLN dengan harga ekonomis, pengelolaan listrik dikelola oleh badan perseroan yang motif utamanya adalah mencari keuntungan. 
 
 
Konsekuensinya, pelayanan hanya diberikan kepada mereka yang mampu untuk membayar biaya yang ditetapkan PLN untuk mengkonsumsi listrik.
 
Pada faktanya sebagian rakyat tidak mampu untuk mendapatkan aliran listrik dan sebagian lagi kesulitan untuk membayarnya, profit penjualan listrik yang dikelola oleh PLN saat ini selain digunakan  sebagai dana operasional perusahaan, juga disetorkan ke negara dan dicampur dengan sumber pendapatan  lain untuk digunakan pada berbagai urusan kenegaraan. 
 
Dan semua ini menjadi persoalan kelistrikan yang merupakan dampak dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. 
 
 
Islam telah menegaskan bahwa listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori ’api’ yang merupakan hak milik rakyat.
 
Pengelolaannya hanya diwakilkan kepada khalifah untuk dikelola demi kemaslahatan rakyat. 
 
Selain itu sumber energi  tersebut tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh swasta baik domestik ataupun asing.
 
 
Adapun mekanisme distribusinya sepenuhnya diserahkan kepada ijtihad dan pendapat khalifah.
 
Dengan demikian, sumber energi tersebut dapat digratiskan seperi air dan listrik yang didistribusikan sesuai dengan kebutuhan rakyat tanpa ada yang diistimewakan atau dikecualikan. 
 
Dengan menerapkan konsep Islam sebenarnya listrik di Indonesia tidak perlu dibayar bahkan sangat mungkin untuk digratiskan secara proporsional kepada seluruh rakyat. 
 
 
Meski demikian hal tersebut tidak mungkin terlaksana selama sistem ekonomi negara ini menganut sistem ekonomi kapitalisme. 
 
Oleh karena itu penerapan syariah Islam secara menyeluruh melalui penegakan sistem  Islam dapat ditegakan secara menyeluruh termasuk dalam pengelolaan listrik. 
 
Wallahu a’lam bisshawab.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x