Ketua PKC PMII Jabar: UU Cipta Kerja Ancam Masa Depan Berbagai Golongan

- 10 Oktober 2020, 19:12 WIB
Aksi PMII Jabar menolak UU Cipta Kerja
Aksi PMII Jabar menolak UU Cipta Kerja /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

"Di suratnya kan Kang Emil selaku Gubernur Jabar hanya menyebutkan bahwa beliau menyampaikan aspirasi dari kalangan serikat pekerja/buruh, tidak menyebut aspirasi mahasiswa, kelompok agama, kelompok tani, dst," jelas Fras.

Ia mengkhawatirkan jika pada akhirnya Presiden menerbitkan Perppu, nomenklatur yang direvisi oleh Jokowi hanya perkara yang berkaitan dengan buruh, sedangkan aspirasi kelompok lain tidak.

Baca Juga: Jokowi Sebut Pentingnya Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja

"Ini mengindikasikan bahwa Kang Emil tidak memperhatikan aspirasi kelompok lain dari masyarakat beliau sendiri," terangnya.

Apalagi menurutnya, surat yang ditandatangani oleh RK tersebut hanya menyampaikan Penolakan dari serikat buruh, bukan sikap penolakan dari Gubernur sendiri.

"Ya kan ga bisa kita bilang itu satu napas perjuangan, tidak ada sikap penolakan beliau kok (terhadap UU Cipta Kerja). Kapan coba beliau meyakinkan Presiden sampai kemudian terbitnya Perppu, atau kapan beliau membentuk tim yang ditugaskan atas nama Gubernur Jabar untuk melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi", ujarnya.

Baca Juga: Jokowi: UU Cipta Kerja Tujuannya Agar Perusahaan Tidak Bisa Melakukan PHK Sepihak

Terkait respon terhadap UU Cipta Kerja, Fras menghimbau semua element untuk melakukan aksi damai dalam menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja.

"Saya kira pasal dalam UU Cipta Kerja yang merugikan masing-masing elemen masyarakat perlu disuarakan, agar pemerintah tahu bahwa memang merugikan rakyatnya," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah