Presiden Jokowi: PP dan Perpres Turunan UU Cipta Kerja, Selesai Dalam Tiga Bulan

- 10 Oktober 2020, 09:00 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020 /Tayangan Youtube Sektretariat Presiden

PORTAL MAJALENGKA - UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Hal itu dikatakan oleh Presiden Jokowoi.

Bahkan tidak hanya itu, Presiden Jokowi menyampaikandalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Saya tegaskan Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," tegas Presiden dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat petang seperti diberitakan ANTARA.

Baca Juga: Begini Alasan IU Berdonasi Sebesar 100 Juta WON Pada Perayaan Ulang Tahun Debutnya Ke-12 tahun

Menurut Jokowi, agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Selain itu kata Presiden Jokowi, kewenangan perizinan untuk berusaha tetap berada di pemda sehingga tidak ada perubahan.

Baca Juga: 6 Hal yang Tidak Boleh Dilkukan Ibu Hamil, Minum Produk Susu Termasuk?

"Bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," ujarnya.

Presiden mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).

Baca Juga: Gelombang Penolakan UU Cipta kerja, Jokowi: Kami terbuka usulan masyarakat

Presiden menyampaikan PP dan Perpres itu akan diselesaikan 3 bulan setelah diundangkan dengan turut menjaring masukan dari masyarakat dan pemda.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah