Ketua PKC PMII Jabar: UU Cipta Kerja Ancam Masa Depan Berbagai Golongan

- 10 Oktober 2020, 19:12 WIB
Aksi PMII Jabar menolak UU Cipta Kerja
Aksi PMII Jabar menolak UU Cipta Kerja /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Jawa Barat, Fachrurizal, menolak keras UU Cipta Kerja yang ditetapkan oleh DPR RI pada Senin (5/10).

"Pertama, karena ada banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang merugikan dan cenderung mengancam orang-orang tua kita di dunia pendidikan, buruh pabrik, petani, sampai mengancam lingkungan hidup kita kedepan," jelasnya, Sabtu 9 Oktober 2020.

Menurut pria yang akrab disapa Fras ini, UU Cipta Kerja memiliki sejumlah pasal bermasalah, seperti Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 ayat (1) dan (2) izin pendidikan melalui perizinan berusaha. Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 39 ayat (1) tentang Pengenaan Royalti 0% (nol persen).

Baca Juga: Belanja Makanan Naik Empat Kali di Shopee

"Termasuk Pasal 64 yang merevisi UU No 18 Tahun 2012 yang memberi karpet merah kepada komoditas import, juga Pasal 88 yang berpotensi negatif terhadap penindakan korporat nakal," jelas Fras.

Mengenai terbitnya Surat Gubernur yang menyampaikan penolakan serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja kepada Presiden, dan kalangan buruh, Fras menyampaikan pandangannya.

"Perlu masyarakat ketahui, yang namanya UU Cipta Kerja itu ada 11 klaster. Salah satunya persoalan yang berkaitan dengan buruh, tapi itu bukan satu-satunya," ujarnya.

Baca Juga: Oknum Polisi Aniaya Wartawan, PWI : Kapolri Harus Usut Tuntas

Fras menilai diterbitkannya surat Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani oleh Ridwan Kamil (RK), belum mewakili aspirasi seluruh elemen masyarakat.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x