Oknum Polisi Aniaya Wartawan, PWI : Kapolri Harus Usut Tuntas

- 10 Oktober 2020, 12:30 WIB
Ketua Umum PWI Atal S. Depari meminta Kapolri usut tuntas kasus oknum polisi yang menghambat kerja wartawan saat peliputan demo penolakan UU Cipta Kerja.
Ketua Umum PWI Atal S. Depari meminta Kapolri usut tuntas kasus oknum polisi yang menghambat kerja wartawan saat peliputan demo penolakan UU Cipta Kerja. /ANTARA/Dewanto Samodro/

PORTAL MAJALENGKA - Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari menyayangkan tindakan kekerasan pada wartawan oleh oknum polisi yang meliput unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

Padahal menurut dia, wartawan dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atal meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengusut tuntas dan melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi yang sudah menghambat, menghalangi tugas wartawan dengan merusak, merampas, dan menganiaya wartawan yang meliput unjuk rasa RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kadin Jabar Gandeng PWI Peduli Salurkan Paket Sembako Bagi Pekerja Media dan Masyarakat

“Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,” kata Atal S Depari Sabtu 10 Oktober 2020.

Undang-undang Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri.

Dengan begitu, semua pihak termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers.

Baca Juga: Jurus Kajari Bangun Komunikasi Dengan Wartawan Majalengka

Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x