Oknum Polisi Aniaya Wartawan, PWI : Kapolri Harus Usut Tuntas

- 10 Oktober 2020, 12:30 WIB
Ketua Umum PWI Atal S. Depari meminta Kapolri usut tuntas kasus oknum polisi yang menghambat kerja wartawan saat peliputan demo penolakan UU Cipta Kerja.
Ketua Umum PWI Atal S. Depari meminta Kapolri usut tuntas kasus oknum polisi yang menghambat kerja wartawan saat peliputan demo penolakan UU Cipta Kerja. /ANTARA/Dewanto Samodro/

“Pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” ujarnya.

Pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana 2 tahun penjara.

Baca Juga: Apresiasi Jurnalis, Kominfo Gelar Lomba Bertajuk Covid-19

Dalam Peraturan Dewan Pers telah diatur wartawan yang sedang melaksanakan tugas, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya apalagi sampai dibunuh.

Jika wartawan yang meliput aksi protes UU Cipta Kerja sudah menunjukkan identitas diri dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik, seharusnya dijamin dan dilindungi secara hukum.

“Tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan, termasuk penganiayaan dan intimidasi ketika meliput demonstrasi anti Undang-undang Cipta Kerja merupakan pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Pentingnya Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja

Dia menilai perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers, melainkan juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi.

Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi mengatakan, kekerasan terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja bukan hanya terjadi di Jakarta.

Baca Juga: Halal Watch Khawatir Sertifikasi Halal Berbelit-belit

Halaman:

Editor: Hanif Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x