Jokowi Sebut Pentingnya Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 12:00 WIB
Jokowi menegaskan beberapa hal terkait UU Ciptaker dalam Keterangan Pers.
Jokowi menegaskan beberapa hal terkait UU Ciptaker dalam Keterangan Pers. /Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/

 

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Jokowi menegaskan pentingnya keberadaan bank tanah yang diatur dalam UU Cipta Kerja untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan lahan dan tanah.

“Diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Keterangan Pers Terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat seperti diberitakan ANTARA.

Ia menegaskan pula bahwa keberadaan bank tanah untuk kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, dan ekonomi konsolidasi lahan. Untuk itu maka dimasukkan dalam UU Cipta Kerja.

Di satu sisi juga terkait reforma agraria yang sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap lahan. “Dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah,” katanya.

Jokowi mengatakan sejauh ini reaksi keras termasuk unjuk rasa yang dilakukan sejumlah kalangan terkait UU Cipta Kerja sebagian disebabkan karena disinformasi dan hoaks di sosial media mengenai UU tersebut.

Kepala Negara menyebut dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, dan urusan pengadaan lahan.

Kemudian urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, dan urusan pengenaan sanksi.

Lalu terkait urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah