Halal Watch Khawatir Sertifikasi Halal Berbelit-belit

- 10 Oktober 2020, 11:15 WIB
Direktur Eksekutif (IHW), Ikhsan Abdullah SH memberikan keterangan di hadapan pers terkait sertifikasi halal di UU Cipta Kerja
Direktur Eksekutif (IHW), Ikhsan Abdullah SH memberikan keterangan di hadapan pers terkait sertifikasi halal di UU Cipta Kerja /

PORTAL MAJALENGKA - Sistem Jaminan Halal atau sertifikasi halal sejauh ini mandeg karena belum ada kolaborasi harmonis di sektor BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BPJPH belum dapat menelurkan sertifikasi halal karena belum ada LPH yang mendapat fatwa dapat beroperasi dari MUI.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan (IHW) Ikhsan Abdullah mengkhawatirkan sertifikasi halal berbelit-belit setelah RUU Cipta Kerja disetujui oleh DPR RI.

Baca Juga: Netizen Komentari Pernyataan Ma'ruf Amin Terkait Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

“Bila yang terjadi kekakuan-kekakuan seperti yang ditunjukkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tiga tahun terahir ini, maka kami sangat khawatir UU Omnibus pada klaster Jaminan Produk Halal ini semakin sulit untuk dilaksanakan,” kata Ikhsan.

Dia mengatakan BPJPH masih berposisi superbody yang belum bisa merangkul Majelis Ulama Indonesia dengan baik.

MUI masih menjadi subordinat BPJPH dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Halal. Idealnya, BPJPH dan MUI dapat berdiri dengan menjalin kemitraan yang harmonis.

Baca Juga: Sekjen MUI : Wakil Rakyat Lebih Mendengar Pimpinan Partai Daripada Rakyat

Hal itu, kata dia, nampak dari mengesampingkan peran MUI dalam sertifikasi auditor halal, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan ketentuan kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Halal Internasional serta Sistem Jaminan Halal.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah