Jokowi: Dalam UU Cipta Kerja, UMR Tetap Ada

- 10 Oktober 2020, 09:30 WIB
Tanggapi Tuntutan Pembatalan UU Cipta Kerja, Jokowi: Ini sangat dibutuhkan
Tanggapi Tuntutan Pembatalan UU Cipta Kerja, Jokowi: Ini sangat dibutuhkan /

PORTAL MAJALENGKA - Presiden RI Jokowi menyebutkan terjadinya demonstrasi massa yang menolak UU Cipta Kerja karena dilatarbelakangi disinformasi, dan juga kabar bohong atau hoaks.

Jokowi mencontohkan beberapa kabar keliru, di antaranya yang menyebutkan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dihapus dalam UU tersebut.

Padahal, ujar Jokowi, ketentuan upah tetap diatur dalam UU Cipta Kerja. "Hal ini tidak benar, karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," ujarnya.

Baca Juga: Begini Alasan IU Berdonasi Sebesar 100 Juta WON Pada Perayaan Ulang Tahun Debutnya Ke-12 tahun

"Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini, dan hoaks di media sosial," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat seperti diberitakan ANTARA.

Di UU Cipta Kerja yang disusun melalui metode Omnibus Law itu, ketentuan upah juga diatur berdasarkan waktu dan hasil yang diperoleh pekerja. Presiden dengan tegas membantah jika ada yang menyebut upah minimun akan dihitung per jam.

Baca Juga: 6 Hal yang Tidak Boleh Dilkukan Ibu Hamil, Minum Produk Susu Termasuk?

Kemudian, Presiden juga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai hak untuk semua cuti, seperti cuti sakit, cuti menikah, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, dan cuti melahirkan.

"Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ucap dia menegaskan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah