Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Hanya Mengatur Pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus

- 10 Oktober 2020, 10:00 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas/

PORTAL MAJALENGKA - Presiden RI Joko Widodo menegaskan UU Cipta Kerja hanya mengatur pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Dalam UU Cipta Kerja, Kepala Negara mengatakan perizinan pendidikan di luar KEK tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren.

"Ada juga berita Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di KEK," ujar Presiden dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat petang seperti diberitakan ANTARA.

Baca Juga: Begini Alasan IU Berdonasi Sebesar 100 Juta WON Pada Perayaan Ulang Tahun Debutnya Ke-12 tahun

Dia menyampaikan perizinan pendidikan dan perizinan pondok pesantren tetap sesuai dengan peraturan yang ada selama ini.

Pada kesempatan itu, Presiden juga menjawab sejumlah hoaks yang menimbulkan disinformasi kepada publik.

Baca Juga: 6 Hal yang Tidak Boleh Dilkukan Ibu Hamil, Minum Produk Susu Termasuk?

Sejumlah isu hoaks yang dicermati Presiden, antara lain soal penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral provinsi, soal penghapusan cuti, soal pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga penghapusan jaminan sosial dan penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah