Pemerintah Beri Kompensasi 29 Korban Bom Masjid Az Dzikra Polresta Cirebon

- 30 Januari 2021, 05:00 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo. /Instagram.com/@hasto_atmojo

PORTAL MAJALENGKA - Sebanyak 29 korban bom Masjid Az Dzikra Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, pada 2011 lalu mendapatkan kompensasi dari negara yang disalurkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) senilai Rp3,8 miliar.

"Untuk korban bom Masjid Az Dzikra terdapat 29 orang dan satu lagi korban dari ledakan bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela Surabaya, semua diberikan kompensasi dari negara," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Cirebon, Jumat dikutip dari Antara.

Hasto mengatakan dari 30 korban ledakan bom asal Cirebon ini, negara melalui LPSK memberikan kompensasi senilai Rp3,8 miliar.

Baca Juga: Sutradara Amerika Angkat Kisah Pembunuhan Pemimpin Korea Dalam Film Dokumenter

Baca Juga: Bupati Majalengka Akan Masukan Pramuka Ke Dalam Kurikulum Sekolah di Semua Tingkatan

Di mana masing-masing korban mendapat kompensasi dengan besaran nominal berbeda, untuk korban meninggal dunia mendapatkan Rp250 juta.

"Sedangkan luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta dan ringan Rp75 juta," katanya.

Hasto mengimbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari peristiwa terorisme masa lalu, bisa langsung menghubungi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mendapat penetapan sebagai korban.

Baca Juga: Catat, Mulai Februari Pulsa, Voucher, Token Listrik Dikenai Pajak

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Pengadaan PCR Covid-19, dr AH Jadi Tahanan Kota

"Pekerjaan LPSK dan BNPT tidak bisa dipisahkan, karena BNPT yang memberikan surat keterangan dan penetapan. Baru LPSK yang memberikan kompensasi," tuturnya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x