Aniaya Adik Ipar Hingga Tewas, Pemuda Ini Ditangkap Polresta Cirebon

- 29 Januari 2021, 14:00 WIB
Ekpose, Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwita Sari saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Mapolresta Cirebon.
Ekpose, Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwita Sari saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Mapolresta Cirebon. /Jurnal Soreang/Dok.Humas Polresta Cirebon

PORTAL MAJALENGKA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap penganiaya yang menewaskan adik ipar akibat perebutan warisan. 

"Tersangka yang kita tangkap berinisial M (61). Dia merupakan kakak ipar korban," kata Plt Wakapolreta Cirebon Kompol Purnama di Cirebon, Kamis. 

Pada waktu kejadian, korban dan tersangka M terlibat cekcok dengan adik iparnya berinisial S (58) terkait warisan, yakni rumah yang ditempati M bersama istrinya.

Baca Juga: BUMD Agro Jabar Kembangkan Bisnis Daging Sapi dan Budidaya Udang

Kemudian tersangka M kata Purnama, emosi dan melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan linggis tepat mengenai dahi. 

"Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong," tuturnya. 

Setelah mendapat laporan, pihak Kepolisian langsung menangkap tersangka M dan juga membawa barang bukti berupa linggis yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. 

Baca Juga: Permudah Wisatawan, Garut Buka Akses Baru Jalan Menuju Wisata Candi Cangkuang

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Tersangka sudah kita amankan dan diancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah