PORTAL MAJALENGKA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka kasus suap pengadaan PCR COVID-19
Tiga diantaranya adalah dr AH yang juga turut andil dalam kasus suap tersebut saat ini tengah menjalani tahanan kota karena kondisinya sedang sakit.
Baca Juga: Perahu Nelayan Terbalik di Perairan Cirebon, 1 dari 14 ABK Hilang Belum Ditemukan
Dua tersangka kasus suap pengadaan PCR Covid-19 lainnya yakni TG dan IA ditahan di lokasi yang berbeda.
"Untuk tersangka dr AH dikarenakan kondisinya sedang sakit yaitu patah tulang dilakukan penahanan dalam bentuk penahanan kota," Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan di Kendari, Jumat.
Baca Juga: Diduga Lakukan Malapraktik Pasien Di-COVID-kan, RS Telogorejo Dilaporkan ke Polisi
Tersangka DG dan IA merupakan pihak swasta yang berperan dalam kasus tersebut memberikan suap kepada oknum dr AH yang merupakan oknum Dinkes Sultra.
Tersangka DG dan IA ditangkap di Jakarta oleh Kejaksaan Agung bersama pada Selasa (26/1).
Baca Juga: Google Sediakan Rp2,1 Triliun Dukung Edukasi dan Distribusi Vaksin COVID-19