KPK Panggil Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Suap Pengaturan Proyek Indramayu

- 17 Desember 2020, 11:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Antara/

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Anggota DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Yod dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Menhub Apresiasi Petugas Stasiun Gambir Terapkan Protokol Kesehatan 3 M

KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Rozaq, yaitu Kabid Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat atau mantan Kabid Fisik Bappeda Jawa Barat Slamet Mulyanto Sudarsono.

KPK, Senin (16/11) telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Permintaan Ridwan Kamil, Mahfud MD Siap Bertanggung Jawab atas Kasus Kerumunan Massa Rizieq

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Baca Juga: Ini Alasan Pelaku Habisi Wanita Hamil dan Menguburnya Setengah Badan di Taman Kota Tol Jagorawi

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x