KPK Amankan Dokumen dari Geledah Rumah Pihak Swasta Kasus PUPR Kota Banjar

- 14 Desember 2020, 17:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Antara/

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dari penggeledahan di rumah salah seorang pihak swasta dalam penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah salah seorang swasta di Kota Banjar, Jawa Barat, Sabtu (12/12).

"Dari penggeledahan ditemukan dan diamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Tiga Hari di Hack, Website Dinas Kesehatan Majalengka bisa Diakses Lagi

Ia mengatakan penyidik selanjutnya akan menganalisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen yang telah diamankan tersebut.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di rumah Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan rumah mantan Sekda Kota Banjar pada Kamis (10/12).

Diketahui, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.

Baca Juga: Website Dinas Kesehatan Majalengka di Hack

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Kendati demikian, KPK sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu (12/8) dan Kamis (12/11).

Pada pemeriksaan pertama, Ade dikonfirmasi perihal kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarganya.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI di 4 Titik

Sementara pada pemeriksaan kedua, KPK mengonfirmasi Ade terkait dokumen-dokumen perihal catatan keuangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x