Politisi PDIP: Dua Menteri Terciduk KPK itu Bukan Salah Presiden

- 10 Desember 2020, 14:00 WIB
Tangkapan Layar Politikus PDIP Kapitra Ampera
Tangkapan Layar Politikus PDIP Kapitra Ampera /YouTube/ILC

PORTAL MAJALENGKA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kapitra Ampera memberikan tanggapannya atas kasus korupsi yang dilakukan dua menteri Jokowi.

Kapitra mengatakan, presiden tidak bisa dibebankan atas tindakan korupsi yang telah dilakukan oleh menterinya tak lain ialah Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.

Presiden Jokowi menurutnya punya niat yang baik untuk membatu masyarakat di masa pandemi, tetapi ketika niat baik tersebut disalahgunakan oleh tindakan menterinya, presiden tidak bisa kemudian disalahkan.

Baca Juga: Menko Airlangga: Vaksin dan UU Ciptaker Jadi Penggerak Ekonomi Indonesia 2021

“Itu tidak bisa dibebankan kepada presiden. Korupsi adalah perbuatan personal bukan perbuatan institusional. Jadi tidak ada perintah dari Presiden untuk menyuruh korupsi, malah melarangnya," ujar Kapitra Ampera dalam tayangan YouTube Indonesia Lawyers Club bertajuk 'Kapitra Ampera: Tidak Ada Jaminan, Sekarang Dihukum Mati Besok Berhenti Korupsi!' disitat Jurnal Presisi pada Rabu, 9 Desember 2020.

Lebih lanjut, Kapitra menyebutkan tindak pidana korupsi merupakan beban dan tanggung jawab dari masing-masing pejabat yang bersangkutan.

"Jadi tanggung jawab ada pada pelakunya. Apakah pelaku itu by needs sesuai kebutuhannya atau karena by greedy keserakahannya," tambahnya.

Baca Juga: Melalui Program Gasifikasi Batu Bara, Pertamina Kembangkan Energi Alternatif

Kapitra menyebutkan orang yang korupsi memang patut dihukum maksimal tetapi tidak bisa jika dihukum mati, karena bertentangan dengan HAM.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah