PORTAL MAJALENGKA - Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat penghargaan dari KPK.
Ketiganya konsisten jujur dengan melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Sosok pertama adalah Wahyu Listyantara selaku "junior manager" pengamanan pengawalan kereta PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
Baca Juga: Libatkan Propam Polri, Kasus Tewas 6 Pengikut Habib Rizieq Diambil Alih Mabes
Wahyu merupakan anggota Brimob Polri sejak 2008 hingga memutuskan untuk pensiun dini pada 2018 dan saat ini menjadi pegawai tetap PT KCI.
Pada suatu kesempatan, ia dengan satu rekanan PT KCI makan siang bersama. Saat itu Wahyu bercerita tentang alasannya pensiun dini dari Brimob. Karirnya di KCI, keluarganya hingga kondisinya yang tinggal sendirian di kos karena sudah berpisah dengan istrinya.
Rekanan tersebut lalu bersimpati dan memberikan satu amplop berisi cek uang senilai Rp100 juta dan menyampaikan bahwa uang tersebut sebagai bentuk bantuan kepada Wahyu agar dapat membeli rumah untuk tempat tinggal.
Baca Juga: Meski Vaksin Telah Tersedia, Covid-19 Masih Lama Hilang
Tanpa ada permintaan kepada Wahyu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.