PORTAL MAJALENGKA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil empat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2019—2024 sebagai saksi terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Senin.
"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2019—2024)," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Dilansir dari Antara.
Empat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang dipanggil, yakni Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M. Hasbullah Rahmad.
Baca Juga: Sekuriti Hotel di Palmerah Aniaya Seorang Dokter Gunakan Kunci Inggris
Sebelumya, KPK telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait dengan pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019. KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000,00 terkait dengan kasus tersebut.
Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Ketum Persit KCK Apresiasi Pelestarian Seni Sintren di Indramayu
KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.