JPPR Dukung Pemungutan Suara Ulang 5 TPS di Kota Cirebon

- 15 Februari 2024, 22:56 WIB
Konferensi pers Bawaslu Kota Cirebon terkait rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS.
Konferensi pers Bawaslu Kota Cirebon terkait rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS. /Iskandar Kabar Cirebon /

"Rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu itu bagus. Artinya mereka tidak makan gaji buta. Mereka benar-benar bekerja. Dan tak kalah penting mereka berpihak pada pemilu yang bersih dan adil," kata Fathan.

"Pada saat yang sama, ini menjadi catatan bagi KPU. Bila kita sepakat berkhusnudzan bahwa penyelenggara pemilu di Kota Cirebon ini baik, tidak ada unsur kesengajaan, maka berarti harus ditinjau ulang bagaimana proses bimtek dan rakor dari mulai PPK hingga KPPS. Jangan sampai anggaran besar yang mestinya digunakan untuk penguatan demokrasi, justru dijadikan bancakan yang mengakibatkan cederanya demokrasi," pungkas Fathan.

Baca Juga: Ketua TPN: Quick Count Bukan Hasil Akhir, Tunggu Rekapitulasi Manual KPU

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah menyebutkan, di Kecamatan Kesambi terdapat pemilih yang tidak memiliki hak suara, tetapi difasilitasi bisa mencoblos di TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya.

Menurutnya, pemilih tersebut tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih khusus di Kota Cirebon.

"Ada 11 orang diberikan surat suara di TPS 02. Begitu pula di TPS 27 terdapat enam orang yang tidak memiliki hak pilih, tetapi difasilitasi untuk memilih," ujarnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Hitung Cepat atau Quick Count Pemilu 2024 Dimulai, Cek Jadwalnya di Sini

Kemudian tiga TPS lainnya di Kecamatan Kejaksan. Devi menyebutkan, ditemukan warga terdaftar sebagai DPTb yang hanya berhak mencoblos satu jenis surat suara. Namun, dalam praktiknya justru pemilih itu menerima semua jenis surat suara untuk dicoblos di TPS.

"Ketiga pemilih di tiga TPS itu memiliki surat pindahan yang keterangannya hanya boleh mencoblos kertas suara pemilu presiden dan wakil presiden. Namun, yang bersangkutan menerima lima surat suara," jelasnya.

"Selanjutnya kami berikan kewenangan tersebut terkait dengan PSU di lima tempat pemungutan suara (TPS) ada di KPU," kata Devi di hadapan wartawan dalam jumpa persnya.

Baca Juga: Harga Beras di Indonesia Terus Naik, Erick Thohir Sebut Hal ini Pemicunya

Untuk diketahui, PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terkait dengan pemungutan suara ulang.***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x