JPPR Dukung Pemungutan Suara Ulang 5 TPS di Kota Cirebon

- 15 Februari 2024, 22:56 WIB
Konferensi pers Bawaslu Kota Cirebon terkait rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS.
Konferensi pers Bawaslu Kota Cirebon terkait rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS. /Iskandar Kabar Cirebon /

PORTAL MAJALENGKA - Sehari setelah dilangsungkannya pemungutan suara pada 14 Februari lalu, Bawaslu Kota Cirebon mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS.

Adapun lima TPS yang mendapat rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut tersebar di dua kecamatan. Tiga TPS berada di Kecamatan Kejaksan, dan dua TPS lainnya di Kecamatan Kesambi.

Rekomendasi pemungutan suara ulang yang dikeluarkan Bawaslu Kota Cirebon mengacu pada sejumlah temuan yang dianggap telah mencederai semangat pemilu yang jujur dan adil.

Baca Juga: Tahan Dulu, Proses Rekapitulasi Suara Hari Ini, Pengumuman 20 Maret 2024

Beberapa temuan Bawaslu di antaranya DPTb yang berasal dari luar Jawa Barat dan luar pulau, namun mendapat lima surat suara. Yang lebih fatal adalah didapatinya pemilih "siluman", yaitu orang yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, atau DPK, namun mengikuti pemungutan suara.

Terkait PSU, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Cirebon, mendukung rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu. JPPR menganggap temuan tersebut cukup sebanding dengan PSU.

"Atas nama demokrasi, atas nama kedaulatan rakyat, sebaiknya dilakukan pemungutan suara ulang di lima TPS tersebut," kata Fathan Mubarak selaku Koordinator JPPR Cirebon.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Tinggi Kolom Letusan Kurang Lebih 800 Meter dari Puncak

Apresiasi Bawaslu, Kritik KPU

Fathan juga menyampaikan dua hal pada penyelenggara pemilu di Kota Cirebon. Pertama, JPPR mengapresiasi kinerja Bawaslu Kota Cirebon. Kedua, JPPR mengkritik kinerja KPU Kota Cirebon.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x