Tahan Dulu, Proses Rekapitulasi Suara Hari Ini, Pengumuman 20 Maret 2024

- 15 Februari 2024, 10:20 WIB
Tahan Dulu, Proses Rekapitulasi Suara Hari Ini, Pengumuman 20 Maret 2024
Tahan Dulu, Proses Rekapitulasi Suara Hari Ini, Pengumuman 20 Maret 2024 /

PORTAL MAJALENGKA - KPU baru akan mengumumkan hasil Pemilu 2024, pada 20 Maret 2024, atau 35 hari setelah pascapencoblosan.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, proses rekapitulasi suara baru dimulai sehari setelah pelaksanaan pemungutan suara.

Penghitungan setelah hari dan tanggal pemungutan suara, atau pascapemungutan suara, atau 15 Februari 2024.

Baca Juga: Ketua TPN: Quick Count Bukan Hasil Akhir, Tunggu Rekapitulasi Manual KPU

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan memulai proses rekapitulasi,” katanya dalam keterangan pers, Kamis 15 Februari 2024. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 413 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pun Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan, KPU memiliki waktu rekapitulasi suara sampai 19 Maret 2023.

Proses rekapitulasi akan dilakukan berjenjang dari TPS, hingga tingkat nasional. Maka dari itu, KPU RI akan mengumumkan hasil dari rekapitulasi penghitungan suara pada 20 Maret 2024. 

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Tinggi Kolom Letusan Kurang Lebih 800 Meter dari Puncak

“Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang menampilkan data fomulir C-Hasil Plano setiap TPS merupakan alat bantu keterbukaan informasi publik.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x