Jadi hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan,” ujarnya.
Jadi hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan,” ujarnya.
Oleh karenanya, Idham meminta seluruh pihak untuk mematuhi Undang-Undang Pemilu. “UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pascapenghitungan suara di TPS,” ucap Idham.***
Editor: Muhammad Ayus