Pilkada 2020 Tetap Digelar Ditengah Pandemi, dengan Metode TPS dan Kotak Suara Keliling

- 24 September 2020, 05:08 WIB
PILKADA 2020 bisa menimbulkan jutaan pasien Covid-19 baru, pengamat politik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menundanya.*
PILKADA 2020 bisa menimbulkan jutaan pasien Covid-19 baru, pengamat politik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menundanya.* /Kolase pixabay dan KPU

Baca Juga: Pemerintah Revisi Pertumbuhan Ekonomi, Prediksi Minus 1,7% sampai Minus 0,6%

Sementara itu Mahfud MD mengatakan sedang mempertimpangkan untuk mengubah peraturan KPU Nomor 10/2020 tentang larangan arak-arakan, kerumunan, dan rapat umum yang melebihi jumlah yang sudah ditentukan.

Menkopolhukam juga mengungkapkan kemungkinan kampanye dilakukan melalui daring serta mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menggunakan hand sanitizer.

"Itu tanggung jawab kita semua, tanggung jawab kontestan, tanggung jawab yang punya partai yang mempimpin partai dan pemerintah. Kalau saudara-saudara dari partai sudah mempunyai komitmen yang sama," jelas Mahfud.

Baca Juga: Karyawan Perusahaan Terpapar Covid-19, Biaya Ditanggung Pemerintah

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Zona Jakarta dengan judul Pilkada 2020 Tetap Digelar Meski Pandemi, Nama Paslon yang Lolos akan Diumumkan Lewat Website.***(Hani Afifah/Zona Jakarta) 

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x