Jelang Pilkada Serentak 2020, Ini 6 Tips yang Harus Disimak Pemilih Pemula

- 19 September 2020, 17:29 WIB
Pilkada serentak 2020
Pilkada serentak 2020 //RRI

PORTAL MAJALENGKA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tinggal menghitung hari. Ada 8 daerah di Jawa Barat yang akan menggelar Pilkada, sementara untuk seluruh Indonesia ada 270 daerah yang akan menggelar pesta demokrasi tersebut.

Setiap Pilkada atau Pemilu, pasti ada saja pemilih pemula. Artinya, warga negara Indonesia yang berusi 17-21 tahun saat pencoblosan sudah bisa memberikan hak suara politiknya.

Tentu saja, pada Pilkada serentak 2020 ini akan menjadi pengalaman pertama bagi pemilih pemula berada di balik bilik suara.

Nah, sebagai pemilih pemula pada Pilkada 2020, apa saja yang perlu dipersiapkan? Yuk, kita simak bersama bagi pemilih pemula.

Baca Juga: Dinkes Majalengka Usulkan Agar Pembelajaran Tatap Muka Tak Usah Dipaksakan

1. Pastikan Masuk dalam Daftar Pemilih Tetap

Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak suara tentu harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jika, kalian belum terdaftar, segera lapor kepada Ketua RT atau petugas KPPS terdekat. Selain itu, jangan lupa bawa surat undangan memilih dan KTP.

Surat undangan memilih adalah bukti sah bahwa anda memiliki hak pilih. Bawa surat undangan ke TPS yang ditunjuk. Ingat, ini bukan undangan nikahan mantan atau hajatan. Jangan berharap kamu dapat makan gratis disana.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x