Pilkada 2020 Tetap Digelar Ditengah Pandemi, dengan Metode TPS dan Kotak Suara Keliling

- 24 September 2020, 05:08 WIB
PILKADA 2020 bisa menimbulkan jutaan pasien Covid-19 baru, pengamat politik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menundanya.*
PILKADA 2020 bisa menimbulkan jutaan pasien Covid-19 baru, pengamat politik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menundanya.* /Kolase pixabay dan KPU

PORTAL MAJALENGKA - Meski Indonesia masih berjuang melawan Covid-19, pemerintah akan tetap melaksanakan Pemilihan Kepala aerah (Pilkada) 2020.

Sebelumnya Presiden Jokowi melalui juru bicara mengungkapkan bila Pilkada 2020 akan tetap digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19 akan mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Resesi Terjadi di Akhir Bulan September

Salah satunya dalam pengumuman paslon yang lolos seleksi untuk pencalonan Pilkada 2020.

Mentri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bila pasangan calon yang memenuhi syarat Pilkada 2020 akan diumumkan lewat website.

"Pengumuman paslon yang dianggap memenuhi syarat pada tanggal 23 September 2020 akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU di masing-masing daerah dan hanya akan diumumkan melalui website," jelas Mahfud seperti dikutip ZonaJakarta.com dari Antara, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Ini arti Resesi Serta 4 Indikatornya

Pengumuman yang dilakukan secara daring diharapkan bisa mengantisipasi pencegahan berkumpulnya massa di tengah Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x