Karyawan Perusahaan Terpapar Covid-19, Biaya Ditanggung Pemerintah

- 23 September 2020, 17:19 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisamito
Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisamito /

PORTAL MAJALENGKA – Banyak perusahaan yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada karyawannya, di tengah pandemi Covid-19.

Selain alasan mencegah penyebaran Covid-19, banyak juga perusahaan yang cemas mengenai biaya pengobatan karyawan yang terpapar.

Namun kekhawatiran tersebut diperjelas juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Sempat Dipercaya Dapat Cegah Covid-19, Ini Dampak Minum Minyak Kayu Putih

Dia meminta seluruh perusahaan tidak mengkhawatirkan biaya perawatan, ketika ada karyawan yang positif Covid-19 karena pemerintah akan menanggung semua biaya tersebut.

“Perusahaan tidak perlu khawatir apabila ada karyawan atau buruh yang dites hasilnya positif. Pemerintah akan menanggung biaya perawatan COVID-19,” kata Wiku.

Dia menegaskan pemerintah bahkan juga menanggung biaya perawatan Covid-19 masyarakat yang tidak memiliki BPJS, dan juga warga negara asing yang tertular Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Jika Terjadi Resesi Ekonomi di Indonesia, Angka Pengangguran Diprediksi Membludak

Wiku menyampaikan yang harus dilakukan setiap perusahaan adalah melindungi karyawannya, dengan memastikan jangan sampai ada karyawan yang terpapar Covid-19 di lingkungan kerja.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x