Pilkada 2020 Tetap Digelar Ditengah Pandemi, dengan Metode TPS dan Kotak Suara Keliling

- 24 September 2020, 05:08 WIB
PILKADA 2020 bisa menimbulkan jutaan pasien Covid-19 baru, pengamat politik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menundanya.*
PILKADA 2020 bisa menimbulkan jutaan pasien Covid-19 baru, pengamat politik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menundanya.* /Kolase pixabay dan KPU

PORTAL MAJALENGKA - Meski Indonesia masih berjuang melawan Covid-19, pemerintah akan tetap melaksanakan Pemilihan Kepala aerah (Pilkada) 2020.

Sebelumnya Presiden Jokowi melalui juru bicara mengungkapkan bila Pilkada 2020 akan tetap digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19 akan mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Resesi Terjadi di Akhir Bulan September

Salah satunya dalam pengumuman paslon yang lolos seleksi untuk pencalonan Pilkada 2020.

Mentri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bila pasangan calon yang memenuhi syarat Pilkada 2020 akan diumumkan lewat website.

"Pengumuman paslon yang dianggap memenuhi syarat pada tanggal 23 September 2020 akan dilakukan melalui rapat tertutup oleh KPU di masing-masing daerah dan hanya akan diumumkan melalui website," jelas Mahfud seperti dikutip ZonaJakarta.com dari Antara, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Ini arti Resesi Serta 4 Indikatornya

Pengumuman yang dilakukan secara daring diharapkan bisa mengantisipasi pencegahan berkumpulnya massa di tengah Pandemi Covid-19.

Mahfud MD juga berharap bila para pimpinan parpol bisa menginformasikan ketentuan baru perihal pelaksanaan Pilkada 2020 ini.

Tak hanya itu, pada Pilkada 2020 nanti KPU akan melakukan perubahan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Majalengka Terus Bertambah, Kini 6 Orang ASN di Kantor Pelayanan Publik

Rencananya KPU juga menjelaskan bila rencananya Pilkada 2020 dilakukan dengan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kotak suara keliling.

KPU menilai bahwa TPS dan kotak suara keliling dapat menjadi alternatif.

"(Ini) menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun sedang isolasi mandiri," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis seperti dikutip zonajakarta.com dari PR Bogor, Rabu, (23/9/2020).

Baca Juga: Uji Klinis Tahap II Vaksin GX 19 Digelar Oktober

Selain itu, KPU juga mengusulkan agar waktu kedatangan pemilih ke TPS dilaksanakan mulai pukul 7.00-15.00 waktu setempat.

"Hal ini bertujuan untuk semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan," ujar Pramono.

Pramono dalam keterangannya mengatakan bahwa usulan ini telah disampaikan KPU saat menghadiri agenda rapat dengan sejumlah pihak pemerintah terkait.

Baca Juga: Pemerintah Revisi Pertumbuhan Ekonomi, Prediksi Minus 1,7% sampai Minus 0,6%

Sementara itu Mahfud MD mengatakan sedang mempertimpangkan untuk mengubah peraturan KPU Nomor 10/2020 tentang larangan arak-arakan, kerumunan, dan rapat umum yang melebihi jumlah yang sudah ditentukan.

Menkopolhukam juga mengungkapkan kemungkinan kampanye dilakukan melalui daring serta mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menggunakan hand sanitizer.

"Itu tanggung jawab kita semua, tanggung jawab kontestan, tanggung jawab yang punya partai yang mempimpin partai dan pemerintah. Kalau saudara-saudara dari partai sudah mempunyai komitmen yang sama," jelas Mahfud.

Baca Juga: Karyawan Perusahaan Terpapar Covid-19, Biaya Ditanggung Pemerintah

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Zona Jakarta dengan judul Pilkada 2020 Tetap Digelar Meski Pandemi, Nama Paslon yang Lolos akan Diumumkan Lewat Website.***(Hani Afifah/Zona Jakarta) 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x