Pilkada 2020 Tetap Digelar Ditengah Pandemi, dengan Metode TPS dan Kotak Suara Keliling

- 24 September 2020, 05:08 WIB
PILKADA 2020 bisa menimbulkan jutaan pasien Covid-19 baru, pengamat politik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menundanya.*
PILKADA 2020 bisa menimbulkan jutaan pasien Covid-19 baru, pengamat politik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menundanya.* /Kolase pixabay dan KPU

Mahfud MD juga berharap bila para pimpinan parpol bisa menginformasikan ketentuan baru perihal pelaksanaan Pilkada 2020 ini.

Tak hanya itu, pada Pilkada 2020 nanti KPU akan melakukan perubahan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Majalengka Terus Bertambah, Kini 6 Orang ASN di Kantor Pelayanan Publik

Rencananya KPU juga menjelaskan bila rencananya Pilkada 2020 dilakukan dengan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan kotak suara keliling.

KPU menilai bahwa TPS dan kotak suara keliling dapat menjadi alternatif.

"(Ini) menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun sedang isolasi mandiri," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis seperti dikutip zonajakarta.com dari PR Bogor, Rabu, (23/9/2020).

Baca Juga: Uji Klinis Tahap II Vaksin GX 19 Digelar Oktober

Selain itu, KPU juga mengusulkan agar waktu kedatangan pemilih ke TPS dilaksanakan mulai pukul 7.00-15.00 waktu setempat.

"Hal ini bertujuan untuk semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan," ujar Pramono.

Pramono dalam keterangannya mengatakan bahwa usulan ini telah disampaikan KPU saat menghadiri agenda rapat dengan sejumlah pihak pemerintah terkait.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x