Dan pada hari Kamis, 15 Juni 2023 akhirnya setelah dilakukan pembahasan dengan melewati sekian waktu, MK membacakan putusan yang menolak seluruh materi gugatan.
Keputusan MK tersebut bersifat final dan binding ( mengikat). Yang berarti pemilu 2024, tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. *