PORTAL MAJALENGKA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.
Melalui putusan Nomor 114/PUU-XX//2022, MK menolak permohonan uji materi terhadap Pasal dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya. Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi bila terjadi perubahan sistem pemilu,” tutur Hakim Ketua dalam sidang MK, Anwar Usman pada Kamis siang, 15 Juni 2023.
Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup
Dengan keputusan tersebut, MK dalam hal ini telah secara sah menolak permohonan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup.
MK menolak seluruh permohonan untuk perubahan sistem dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup dalam putusan, Kamis siang, 15 Juni 2023.
Dari lima hakim konstitusi di sidang MK, hanya satu hakim yang mengajukan keberatan atas putusan yang mendukung proporsional terbuka.
Hanya satu dari lima hakim konstitusi di sidang MK yang setuju dengan permohonan ajuan perubahan sistem proporsional tertutup, empat lainnya menolak dan mendukung proporsional terbuka.
Dengan jumlah dukungan yang lebih banyak maka putusan MK kembali perkuat Undang Undang Pemilu sebelumnya yang menggunakan sistem proporsional terbuka.