DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup

- 26 Februari 2023, 20:58 WIB
DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup
DKPP Periksa Ketua KPU RI Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup /Hafidz/Humas DKPP

PORTAL MAJALENGKA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 13.00 WIB.

Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang diadukan ke DKPP oleh Muhammad Fauzan Irvan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari didalilkan oleh pengadu bersikap tidak mandiri. Karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Baca Juga: Aan Anwaruddin: KNPI Kabupaten Cirebon Siap Kawal dan Kaji APBD Rp3,6 Triliun

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang kode etik ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Baca Juga: 365 Hari Menuju Hari-H Coblosan, KPU Majalengka Siap Laksanakan Pemilu Serentak Tahun 2024

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x