Berikut persyaratannya,
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia minimal 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila undang-undang dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca Juga: KISAH SYEKH SUBAKIR Pasang Tumbal di Tanah Jawa untuk Mengusir Para Jin Jahat
4. Mempunyai integritas berkepribadian yang kuat jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan ke partaian dan pengawasan pemilu.
6. Berpendidikan minimal SMA/ sederajat.
7. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Abu Nawas Menjawab Tantangan Saudagar Kaya yang Memiliki Nazar, Dihadiahi 100 Dirham