PORTAL MAJALENGKA - Bawaslu selaku Badan Pengawas Pemilu terus memberikan sosialisasi terkait pencegahan terhadap adanya pelanggaran pada Pemilu 2024 yang akan datang.
Namun jarang yang tahu dengan apa saja pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024 mendatang.
Sesuia dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017, Bawaslu diperintahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.
Baca Juga: BANSOS PBI JK Akan Cair Lagi? Berikut Syarat dan Ketentuan Untuk Mendapatkannya
Berikut arti pencegahan dan juga cara Bawaslu untuk melakukan pencegahan, sehingga tidak terjadi pelanggaran dan sengketa Proses Pemilu.
Dilansir Portal Majalengka dari akun instagram resmi Bawaslu RI @bawasluri,
Pencegahan adalah segala upaya memcegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan melalui tugas pengawasaan oleh pengawas Pemilu maupun dapat melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.
Baca Juga: BBM NAIK, Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online yang Berlaku 10 September
Adapun bentuk pencegahan pelanggaran Pemilu ada berbagai macam diantaranya yiatu: