3. Penetapan peserta Pemilu
4. Pencalonan penetapan calon paslon, calon anggota DPR, DPD dan DPRD.
5. Kampanye dan dana kampanye
Baca Juga: TAMPIL GEMILANG Kiper Persib Bandung Reky Rahayu, Berikut Pernyataan Pelatihnya
6. Pengadaan logistik dan pendistribusiannya.
7. Pemungutan dan penghitungan suara.
8. Pergerakan suara, berita penghitungan suara dan sertivikat hasil perhitungan perolehan suara.
9. Rekapitulasi perhitungan suara.
10. Penghitungan dan pemungutan suara ulang.
11. Penetapan hasil Pemilu.