PEMILU 2024, Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu oleh Bawaslu

- 8 September 2022, 08:30 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja /Arif Rahman/Jurnal Medan

3. Penetapan peserta Pemilu

4. Pencalonan penetapan calon paslon, calon anggota DPR, DPD dan DPRD.

5. Kampanye dan dana kampanye

Baca Juga: TAMPIL GEMILANG Kiper Persib Bandung Reky Rahayu, Berikut Pernyataan Pelatihnya

6. Pengadaan logistik dan pendistribusiannya.

7. Pemungutan dan penghitungan suara.

8. Pergerakan suara, berita penghitungan suara dan sertivikat hasil perhitungan perolehan suara.

9. Rekapitulasi perhitungan suara.

10. Penghitungan dan pemungutan suara ulang.

11. Penetapan hasil Pemilu.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Instagram Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah