PEMILU 2024, Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu oleh Bawaslu

- 8 September 2022, 08:30 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja /Arif Rahman/Jurnal Medan

1. Identifikasi kerawanan

2. Partisifasi Masyarakat.

3. Publikasi

4. Pendidikan.

5. Imbauan

6. Kerjasama, dan lain lain.

Baca Juga: REKRUTMEN PANWASCAM Bawaslu Majalengka Ingatkan ini Bagi yang Berminat

Adapun pencegahan terjadinya pelanggaran dapat dilakukan pada setiap tahapan tahapan pemilu seperti berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan DPS serta DPT.

2. Penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten / Kota.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Instagram Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah