1. Identifikasi kerawanan
2. Partisifasi Masyarakat.
3. Publikasi
4. Pendidikan.
5. Imbauan
6. Kerjasama, dan lain lain.
Baca Juga: REKRUTMEN PANWASCAM Bawaslu Majalengka Ingatkan ini Bagi yang Berminat
Adapun pencegahan terjadinya pelanggaran dapat dilakukan pada setiap tahapan tahapan pemilu seperti berikut:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan DPS serta DPT.
2. Penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten / Kota.