PORTAL MAJALENGKA - PBI JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jasa Kesehatan.
Dalam PBI yang ialah merupakan orang-orang yang berstatus fakir miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
Kriteria fakir miskin dan orang yang tidak mampu dalam PBI antara lain:
Baca Juga: BBM NAIK, Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online yang Berlaku 10 September
1. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
2. Korban bencana pasca bencana.
3. Pekerja yang sudah masuk usia pensiun.
4. Anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia.
Baca Juga: REKRUTMEN PANWASCAM Bawaslu Majalengka Ingatkan ini Bagi yang Berminat