BANSOS PBI JK Akan Cair Lagi? Berikut Syarat dan Ketentuan Untuk Mendapatkannya

- 8 September 2022, 08:00 WIB
BANSOS PBI JK Akan Cair Lagi? Berikut Syarat dan Ketentuan Untuk Mendapatkannya.
BANSOS PBI JK Akan Cair Lagi? Berikut Syarat dan Ketentuan Untuk Mendapatkannya. /Kabarkaltim

PORTAL MAJALENGKA - PBI JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jasa Kesehatan.

Dalam PBI yang ialah merupakan orang-orang yang berstatus fakir miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Kriteria fakir miskin dan orang yang tidak mampu dalam PBI antara lain:

Baca Juga: BBM NAIK, Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Ojek Online yang Berlaku 10 September

1. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

2. Korban bencana pasca bencana.

3. Pekerja yang sudah masuk usia pensiun.

4. Anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia.

Baca Juga: REKRUTMEN PANWASCAM Bawaslu Majalengka Ingatkan ini Bagi yang Berminat

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x