BANSOS PBI JK Akan Cair Lagi? Berikut Syarat dan Ketentuan Untuk Mendapatkannya

- 8 September 2022, 08:00 WIB
BANSOS PBI JK Akan Cair Lagi? Berikut Syarat dan Ketentuan Untuk Mendapatkannya.
BANSOS PBI JK Akan Cair Lagi? Berikut Syarat dan Ketentuan Untuk Mendapatkannya. /Kabarkaltim

5. Bayi yang lahir dari ibu yang terdaftar dalam DTKS.

6. Tahanan negara.

7. Penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Identitas dari anggota PBI ini paling sedikit hanya memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, hal ini dikecualikan dari bayi yang baru lahir, ini harus disamakan dengan data Dukcapil nya.

Baca Juga: TAMPIL GEMILANG Kiper Persib Bandung Reky Rahayu, Berikut Pernyataan Pelatihnya

Para anggota PBI juga merupakan orang-orang yang bersumber dari data DTKS yang telah ditetapkan oleh menteri.

Untuk melihat program bantuan tersebut, berikut cara cek penerima PBI 2022 seperti tercantum dalam situs resmi Kemensos.go.id.

1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi alamat provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP Anda.

Baca Juga: PERFORMA Persib Bandung Makin Meningkat, Luis Milla Dibantu Cascallana dan Rodriguez

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah