3. Lengkapi nama PM (penerima manfaat) sesuai KTP Anda.
4. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika kode kurang jelas, maka Anda bisa klik 'ulangi' atau ikon kotak merah di bagian kanan untuk mendapatkan kode baru.
6. Terakhir, klik tombol CARI DATA
Baca Juga: Hebatnya Abu Nawas Menangkap Matahari, Dihadiahi Emas Batangan dari Raja Harun Al Rasyid
Setelah pengecekan tersebut, apabila namanya muncul atau terdaftar, maka Anda merupakan penerima bansos PBI.***