KPU Batal Terapkan Penghitungan Suara Model Dua Panel pada Pemilu 2024, Bawaslu Bersyukur

22 September 2023, 19:30 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui usai rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan penyelenggara pemilu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 20 September 2023. /

 

PORTAL MAJALENGKA - Setelah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan penyelenggara pemilu. Akhirnya KPU batal menerapkan penghitungan suara dengan model dua panel pada Pemilu 2024 mendatang.

Usai rapat yang dilaksanakan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu malam 20 September 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa proses penghitungan suara model dua panel pada Pemilu 2024 batal, tidak jadi diterapkan.

Hasyim menjelaskan bahwa proses penghitungan suara  Pemilu 2024 bakal kembali seperti Pemilu 2019, dilakukan oleh satu tim anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang terdiri dari tujuh orang.

Baca Juga: Dana Pilkada Majalengka Kurang, KPU dan Bawaslu Diminta Duduk Bareng TAPD

“Enggak diterapkan pada Pemilu proses penghitungan suaranya sebagaimana yang terjadi di Pemilu 2019, dilakukan oleh satu tim anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) tujuh orang itu,” kata Hasyim Asy’ari dikutip Portal Majalengka dari Antara.

Menanggapi kabar tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersyukur. Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty, keputusan tersebut menjadi pilihan terbaik.

Alasan Lolly, saat ini pihaknya hanya memiliki satu pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di tiap TPS, sementara undang-undang tidak memungkinkan pihaknya menambah PTPS. Dengan pengawas TPS  hanya satu di setiap TPS kalau dilakukan dua panel, tentu akan menghadapi banyak kesulitan.

Sebelumnya saat memimpin jalannya rapat, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan pandangannya bahwa model dua panel penghitungan suara belum siap diterapkan untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Dibuka Seleksi PPPK Bawaslu 2023 untuk Lulusan S1, D3, hingga S2, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Menurut Doli, perhitungan suara dengan  model dua panel ini baru disimulasikan sementara pelaksanaan tinggal beberapa bulan lagi. Lanjutnya, hal itu dikhawatirkan dapat  berpotensi menimbulkan masalah baru.

Meski begitu, menurut Doli, usulan model dua panel perhitungan suara ini sebenarnya baik, memiliki tujuan agar waktu lebih efisien. Karena itu lanjutnya, model tersebut kemungkinan dapat diterapkan untuk pemilu selanjutnya. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler