Dalam sejarahnya, Hari Batik diputuskan ketika batik diakui dalam sidang ke empat komite antar pemerintah mengenai Warisan Budaya Tak-Benda yang dilaksanakan oleh UNESCO di Abu Dhabi.
Dalam kesempatan tersebut pula, UNESCO mengakui batik, keris, wayang, noken dan tari saman merupakan warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan nonbendawi.
Baca Juga: LIMA LOKASI dan Syarat Penukaran Tiket Pertandingan Persib vs Persija, 26.000 Bobotoh Birukan GBLA
Sebelum itu, Indonesia pernah mengajukan sendiri kepada UNESCO agar batik dijadikan salah satu warisan budaya milik Indonesia.
Pengajuan tersebut dilakukan oleh Menkokesra sebagai perwakilan dari pemerintah Indonesia pada 9 Januari 2009.
Kemudian ditetapkan oleh UNESCO ditanggal 2 Oktober menetapkan batik sebagai warisan budaya dari Indonesia.
Penetapan tersebut dibarengi dengan ditetapkannya dua peraturan resmi yakni:
1. Keppres No.33 Tahun tentang penetapan Hari Batik Nasional.
2. Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik pada hari tersebut. ***