Pemerintah Telah Sepakat PTM Diterapkan 50 Persen Bagi PPKM Level 2, Mulai Per 3 Februari 2022

- 4 Februari 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso./

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah telah sepakat akan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen, untuk wilayah PPKM Level 2, per 3 Februari 2022.

Pemberlakuan PTM 50 persen untuk wilayah PPKM Level 2 sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, dalam rapat terbatas PPKM Senin, 31 Januari 2022.

Sebab Pandemi Covid-19 belum saja selesai Pemerintah akan terus mengawasi dan monitoring terhadap peningkatan Covid-19 varian Omicron.

Baca Juga: Wagub Uu Ungkapkan Sebagian Sekolah Di Wilayah Jabar Ubah PTM Ke PJJ

Hal itu juga tertuang pada Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersam empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Di dalam SE tersebut Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek dituangkan bahwa PtM terbatas 50 persen dapat dilakukan oleh daerah yang PPKM Level 2.

Baca Juga: Ridwan Kamil Empati, 17 Tim Persib Bandung Positif Covid-19

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” ungkap Nadiem dalam SE itu.

Adapun di wilyah PPKM Level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti aturan pada SE empat Menteri tersebut.

Serta teruntuk orang tua atau wali siswa diberikan pilihan untuk anaknya yang mengikuti PTM atau PJJ.

Baca Juga: Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen Bagi Daerah PPKM Level 2

Nadiem juga menegaskan kepada Pemerintah daerah agar terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan PTM terbatas.

Seperti halnya memastikan penerapan Prokes ketat, melakukan survei prilaku kepatuhan terhadap Prokes dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Vaksinasi dipercepat untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, dan memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil survei dan SE bersama empat Menteri.

Baca Juga: Giliran Penyanyi Cilik Joshua Kini Diobok-obok Covid-19, Padahal Sudah Dua Kali Vaksin

Melihat hal itu Seketaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Suharti mengatakan aturan Kemendikburistek itu memahami bahwa saat ini telah terjadi lonjakan kasus Covid-19.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," jelasnya di Jakarta Selatan, Kamis 3 Februari 2022.

Serta Menegaskan bahwa PTM terbatas harus melakukan Prokes ketat, surveilans, dan aturan penghentian sementara PTM terbatas, sesuai dengan SKB empat Menteri.

Baca Juga: Profil Alca Oktaviani Calon Istri Bintang Emon, Begini Perjalanan Kisah Cinta Keduanya

Adapun berdasarkan arahan Kemendagri mengeni pengawasan, pembinaan terhadap PTM terbatas, Pemda perlu melakukan.

1. Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan;
2. Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes;
3. Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
4. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri;

***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah