Beasiswa Pemda Kabupaten Cirebon untuk Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 29 Januari 2022, 08:22 WIB
Beasiswa Pemda Kabupaten Cirebon untuk Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Beasiswa Pemda Kabupaten Cirebon untuk Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati, Berikut Syarat dan Ketentuannya /Pexels/ekrulila

PORTAL MAJALENGKA - Ada beasiswa Pemda Kabupaten Cirebon untuk mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Simak selengkapnya syarat dan ketentuannya dalam artikel.

Syarat utama beasiswa Pemda Kabupaten Cirebon ini, mahasiswa bersangkutan berasal dari Kabupaten Cirebon dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Pengumuman beasiswa Pemda Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2022/2023 ini tertuang dalam Surat Bupati Cirebon Nomor 400/1S/Kesra, pada 24 Januari 2022.

Baca Juga: Baznas Kota Cirebon Buka Beasiswa SAHAJA, Cek Persyaratan dan Alur Pendaftarannya

Adapun kriteria penerima beasiswa Pemda Kabupaten Cirebon sebagai berikut:

1. Mahasiswa aktif lAlN Syekh Nurjati Cirebon yang berasal dan memiliki KTP Kabupaten Cirebon;
2. Berasal dari keluarga kurang mampu yang peduli kesehatan;
3. Belum berkeluarga;
4. Memiliki motivasi yang tinggi untuk melanjutkan pendidikan;
5. Tidak sedang menerima bantuan dari sumber dana lain;
6. Berkelakuan baik;
7. IPK lMinimal 3,00;
8. Bersedia mengikuti ketentuan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pimpinan lAlN Syekh Nurjati Cirebon dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.

Prosedur dan persyaratan bagi pendaftar beasiswa Pemda Kabupaten Cirebon yaitu dengan mengajukan surat permohonan yang ditujukan ke Bupati Cirebon, yang dilampiri dengan:

Baca Juga: Buntut Kasus Mobil Mercy Dirusak Massa di Bantul, Pengemudi Memilih Berakhir Damai

1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Kabupaten Cirebon;
2. Fotokopi KTM yang masih berlaku;
3. Surat Pernyataan Belum Berkeluarga;
4. surat Pernyataan bahwa orangtua dan mahasiswa tidak merokok
5. Surat Pernyataan memiliki motivasi tinggi untuk melanjutkan pendidikan;
6. Surat Keterangan Belum Berkeluarga dari Desa/Kelurahan;
7. Surat Keterangan bahwa orangtua dan mahasiswa tidak merokok dari Desa/Kelurahan;
8. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan;
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
10. Surat Keterangan dari Kampus meliputi:
a. Rekomendasi;
b. Masih tercatat Aktif Kuliah;
c. Tidak sedang menerima bantuan dari sumber dana lain;
d. IPK minimal 3,00.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x