Pemerintah Telah Sepakat PTM Diterapkan 50 Persen Bagi PPKM Level 2, Mulai Per 3 Februari 2022

- 4 Februari 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso./

Adapun di wilyah PPKM Level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti aturan pada SE empat Menteri tersebut.

Serta teruntuk orang tua atau wali siswa diberikan pilihan untuk anaknya yang mengikuti PTM atau PJJ.

Baca Juga: Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen Bagi Daerah PPKM Level 2

Nadiem juga menegaskan kepada Pemerintah daerah agar terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan PTM terbatas.

Seperti halnya memastikan penerapan Prokes ketat, melakukan survei prilaku kepatuhan terhadap Prokes dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Vaksinasi dipercepat untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, dan memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil survei dan SE bersama empat Menteri.

Baca Juga: Giliran Penyanyi Cilik Joshua Kini Diobok-obok Covid-19, Padahal Sudah Dua Kali Vaksin

Melihat hal itu Seketaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Suharti mengatakan aturan Kemendikburistek itu memahami bahwa saat ini telah terjadi lonjakan kasus Covid-19.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," jelasnya di Jakarta Selatan, Kamis 3 Februari 2022.

Serta Menegaskan bahwa PTM terbatas harus melakukan Prokes ketat, surveilans, dan aturan penghentian sementara PTM terbatas, sesuai dengan SKB empat Menteri.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah