Pemerintah Telah Sepakat PTM Diterapkan 50 Persen Bagi PPKM Level 2, Mulai Per 3 Februari 2022

- 4 Februari 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso./

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah telah sepakat akan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen, untuk wilayah PPKM Level 2, per 3 Februari 2022.

Pemberlakuan PTM 50 persen untuk wilayah PPKM Level 2 sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, dalam rapat terbatas PPKM Senin, 31 Januari 2022.

Sebab Pandemi Covid-19 belum saja selesai Pemerintah akan terus mengawasi dan monitoring terhadap peningkatan Covid-19 varian Omicron.

Baca Juga: Wagub Uu Ungkapkan Sebagian Sekolah Di Wilayah Jabar Ubah PTM Ke PJJ

Hal itu juga tertuang pada Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersam empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Di dalam SE tersebut Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek dituangkan bahwa PtM terbatas 50 persen dapat dilakukan oleh daerah yang PPKM Level 2.

Baca Juga: Ridwan Kamil Empati, 17 Tim Persib Bandung Positif Covid-19

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” ungkap Nadiem dalam SE itu.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x